You are currently viewing Latar Belakang

Latar Belakang

Islam telah mensyariatkan umat muslim untuk membentuk keluarga yang
sakinah, mawaddah, warahmah. Keluarga yang sakinah tidak akan tercipta tanpa adanya
prinsip, rencana, dan landasan dalam rumah tangga bagi setiap anggota keluarga.
Walaupun dalam keluarga pasti ada permasalahan dan seiring berkembangnya zaman
masalah pun semakin beragam dan berkembang. Akan tetapi, keluarga itu harus bisa
mempertahankan keutuhan dankeharmonisan di dalamnya.


Rekontekstualisasi adalah pengemasan kembali secara utuh terhadap nilai-nilai
atau simbolyang ada. Sedangkan, rekontekstualisasi fikih berarti pengemasan kembali
hukum fikih sebagai upaya menyesuaikan paham hukum dengan tuntutan zaman.
Rekontekstualisasi fikih dalam membangun ketahanan keluarga Islam adalah upaya
menyesuaikan pemahaman hukum Islam (fikih) dengan tuntutan zaman untuk
memperkuat stabilitas dan ketahanan keluarga. Inimelibatkan pemikiran kreatif dan
adaptasi konsep-konsep fikih ke dalam konteks modern gunamemberikan solusi yang
relevan dan bermanfaat dalam menjaga keutuhan keluarga Muslim.

Dengan demikian, rekontekstualisasi fikih dalam membangun ketahanan
keluarga Muslimmemiliki urgensi yang sangat penting karena dapat menyelaraskan
norma-norma agamadengan dinamika kehidupan modern, menciptakan harmoni antara
nilai-nilai keislaman, dan kebutuhan keluarga masa kini, sehingga memberikan
landasan yang kokoh untuk keberlanjutan dan kestabilan keluarga muslim di era ini.
Lewat pendekatan ini, dapat terbentukpandangan yang seimbang antara prinsip-prinsip
agama dan realitas kehidupan sehari-hari, menciptakan lingkungan keluarga yang kuat,
adaptif, dan mampu menjawab tantangan zamandengan pemahaman yang bijak terhadap
nilai-nilai keislaman. Dengan begitu, rekontekstualisasi fikih tidak hanya menjadi alat
untuk memahami ajaran agama, tetapi juga sebagai strategi progresif dalam mencapai
keseimbangan antara tradisi dan transformasi, mengarah pada keluarga muslim yang
tangguh, dan berkembang sesuai dengan tuntutan zaman.


Dengan ini, kami Prodi Hukum Keluarga Islam STDI Imam Syafi’i Jember
mengajak teman-teman pelajar, mahasiswa, akademisi, dan masyarakat luas Indonesia
untuk bersama- sama mempelajari, mengkaji, dan memperkenalkan rekontekstualisasi
fikih dalam membangun ketahanan keluarga muslim. Dalam memperkenalkan
rekontekstualisasi fikih dalam membangun ketahanan keluarga muslim, maka di tahun
ketiga ini Festival Tafaqquh 2024 akan mengangkat tema “Rekontekstualisasi Fikih
dalam Membangun Ketahanan Keluarga Muslim”. Tema ini akan dikemas secara
menarik dalam bentuk dauroh ilmu fikih, perlombaan, dan seminar nasional sehingga
kegiatan ini dapat diikuti oleh seluruh kalangan masyarakat di Indonesia.

This Post Has One Comment

  1. A WordPress Commenter

    Hi, this is a comment.
    To get started with moderating, editing, and deleting comments, please visit the Comments screen in the dashboard.
    Commenter avatars come from Gravatar.

Leave a Reply to A WordPress Commenter Cancel reply